kievskiy.org

Polisi Tangkap 866 Tersangka dan Blokir 513 Situs Judi Online hingga Agustus 2023

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih terus berupaya memberantas praktik-praktik judi online. Sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023, ratusan tersangka sudah ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, pihaknya menangkap 760 tersangka judi online sepanjang 2022. Kemudian pada periode Januari hingga Agustus 2023, 106 tersangka sudah ditangkap. Sehingga total ada 866 tersangka yang telah berhasil ditangkap.

Akan tetapi, Vivid belum dapat membeberkan soal peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online tersebut.

Baca Juga: 31 Pelaku Judi Online Ditangkap di Bali, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

“Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya. Sedangkan untuk tahun 2023, 106,” kata Vivid kepada wartawan pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Vivid menegaskan upaya memberangus judi online masih terus berjalan. Terbaru, polisi menangkap 31 tersangka kasus judi online di Denpasar, Bali pada 18 Agustus 2023.

“Kita amakan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88, dan beberapa websiter perjudian online lainnya, di antaranya tadi saya sebutkan Hotel Slot 88, Cuan 88, Jaya Slot 28, oOscar 28, Sera 77,” tutur Vivid.

Baca Juga: Gelap Mata Dimabuk Judi Online, Karyawan di Jakbar Gelapkan Barang Milik Perusahaan

Dikatakan Vivid, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus perjudian online di Bali. Di antaranya ratusan laptop, telepon genggam hingga puluhan buku rekening bank.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat