PIKIRAN RAKYAT - Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar mengungkap 4 laporan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Polisi mengamankan 5 orang tersangka, 4 di antaranya pria dan 1 orang lainnya wanita.
Wakil Direktur Ditresnarkoba (Wadiresnarkoba) Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Herry Affandi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama dua pekan pada pertengahan sampai dengan akhir Agustus 2023.
"Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dan ganja seberat 2 kilogram," kata Herry, didampingi Kasubdit 1 Kompol Marwan Fajrin, saat mengungkap kasus di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, pada Jumat, 1 September 2023.
Herry menuturkan para pelaku mengedarkan sabu dan ganja di beberapa wilayah di Jawa Barat. Daerah pendistribusian para tersangka di antaranya Bandung Raya, Sukabumi, dan Karawang.
Baca Juga: Sindiran SBY untuk Anies Baswedan: Sekarang Saja Tidak Amanah, Apalagi kalau Jadi Pemimpin
"Mereka ini kurir. Modusnya dengan cara tempel," katanya.
Anak Jadi Kurir Sabu
Berdasarkan pengungkapan ini, Herry menyebutkan ada satu kasus yang menonjol, yakni terdapat bapak dan anak yang menjadi kurir sabu-sabu. Keduanya menjalani profesi sebagai kurir untuk menutupi kebutuhan ekonominya.
"Ini ada anak dan bapa yang menjadi kurir. Dari hasil pemeriksaan, mereka menyebarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Keduanya baru empat bulan menjadi kurir sabu," ucapnya.
Kepada para pelaku, polisi terapkan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling tinggi, hukuman mati.