kievskiy.org

Polisi Ringkus Penambangan Ilegal di Cigasong Majalengka, 2 Alat Berat Diamankan

Alat berat yang dioperasikan untuk penambangan tanah merah ilegal di Blok Cinyontrol, Jumat, 8 September 2023 dipasangi garis polisi oleh aparat Kepolisian Resor Majalengka karena dioperasikan di lokasi galian tanpa izin.
Alat berat yang dioperasikan untuk penambangan tanah merah ilegal di Blok Cinyontrol, Jumat, 8 September 2023 dipasangi garis polisi oleh aparat Kepolisian Resor Majalengka karena dioperasikan di lokasi galian tanpa izin. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Aparat Polres Majalengka mengamankan sejumlah alat berat bersama operatornya di sebuah lokasi penambangan tanah merah ilegal di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jumat, 8 September 2023.

Selain dua alat berat jenis ekskavator merek Volvo tipe EC210B berwarna kuning, 1 unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360.000.

Selain itu ada 4 sekop, 1 saringan pasir, 1 unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan truk merek Isuzu tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir.

Disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto di lokasi penambangan pasir tersebut kini dipasangi garis polisi untuk menunjukkan pelarangan aktivitas galian karena tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Batal Berinvestasi di PT BIJB, Dana Rp169 Miliar akan Dialihkan untuk Sektor Lain

Penutupan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah.

Menurut Kapolres, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.

Pemilik dari lokasi pertambangan tersebut adalah MFR warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi galian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat