kievskiy.org

Kasus Dugaan Korupsi SOR Ciateul dengan Terdakwa Mantan Kadispora Mulai Masuk Persidangan

Kasipidsus Kejari Garut Deny Marincka.*
Kasipidsus Kejari Garut Deny Marincka.* /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), Kus, kini mulai masuk massa persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kus dan mantan anak buahnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, Yan, kini menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka Pratama, menyebutkan sidang pertama kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul dilaksanakan Senin 31 Agustus 2020 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Mola TV UEFA Nations League 2020 Mulai 3-6 September 2020

Sidang pertama itu dilakukan secara langsung sekaligus pemindahan tahanan dari Rutan Garut ke Rutan Kebon Waru Bandung.

"Sudah mulai dilakukan persidangan yakni pada Senin kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat itu terdakwa atasnama Kus dan Yan dihadirkan langsung dalam persidangan setelah sebelumnya dilaksanakan pemindahan dari Rutan Garut ke Ruta Kebonwaru," ujar Deny di Kantor Kejarai Garut, Selasa 1 September 2020.

Diungkapkan Deny, agenda persidangan kemarin itu berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU). Dimana dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan jika Kus dan mantan anak buahnya, Yan, didakwa pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Tunggu Hasil Tracing Dinas Kesehatan, 75 Kios di Pasar Baru Bandung Ditutup Selama 4 Hari

Diterangkan Deny, pasal 2 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat