kievskiy.org

Empat Pegawai BRI dan Seorang Napi Turut Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Wabup OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi Wabup OKU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi Wabup OKU. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JA) jadi tersangka korupsi kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya dalam perkara yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp6 miliar itu.

KPK telah mengambil alih kasus perkara korupsi tersebut dari Polda Sumatera Selatan, dan  telah memintai keterangan sebanyak 27 saksi.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Akui Lakukan Perusakan Mapolsek Ciracas, Panglima: Mereka Rusak Motor dan Kendaraan

Dalam pemeriksaan terakhir empat pegawai BRI dan seorang narapidana turut diperiksa sebagai saksi.

"Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja), serta empat orang pegawai Bank BRI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.

Ali mengatakan, permintaan keterangan terhadap para saksi dilakukan di Mapolres OKU.

Baca Juga: KPAI Pertanyakan Nasib Siswa dan Guru yang Tidak Memiliki Gawai saat Diberi Kuota Gratis untuk PJJ

Sementara untuk Hindirman yang merupakan napi, permintaan keterangan dilakukan di dalam Lapas.

Adapun kegiatan permintaan keterangan saksi tersebut, kata Ali, dilaksanakan sejak 27 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 2 September 2020, dengan jumlah saksi yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 43 orang.

"Terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," kata Ali, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Baca Juga: Beda dari Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Ungkap Kebijakan Soal Bioskop di Jateng

Ali menambahkan, pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi itu dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19.

"Dalam situasi pandemi COVID-19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata dia.

Alasan pengambilalihan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp5,7 miliar itu karena menurut pertimbangan dari Kepolisian penanganan perkara tersebut sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: 5 Inspirasi Outfit Joo Won Pemain Drakor Alice, Bisa Digunakan untuk Kuliah hingga Traveling

"Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," tutur Ali pada Jumat, 2 April 2020.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat