kievskiy.org

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Denpasar Ditutup, Wakil Kejati Bali: Demi Hukum, Tak Cukup Bukti

Ilustrasi hukum.*
Ilustrasi hukum.* //PR /PR

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menutup kasus yang membelit mantan kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha.

Sebelumnya, Tri Nugraha sendiri sudah ditetapkan sebagai pelaku atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang.

Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: Harga Sayuran Anjlok, Petani Lereng Gunung Slamet Biarkan Tanaman Membusuk di Lahan Ratusan Hektare

"Tindak pidana berhenti karena tidak cukup bukti dan yang bersangkutan meninggal dunia dan ditutup demi hukum. Penyidik akan membuat nota dinas dan permohonan penghentian kasus," jelas Asep, Selasa 1 September 2020. 

Ia menjelaskan bahwa kasus yang membelit Tri Nugraha tersebut awalnya terungkap dari temuan PPATK pada tahun 2017.

Saat itu, berdasarkan penelusuran rekening yang dilakukan PPATK, almarhum Tri diduga melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga: Modus Bagikan Panen Cabai ke Tetangga, Cara 3 Pelaku di Tangerang Tutupi Bisnis Ladang Ganja

Menerima gratifikasi, dan money laundring atau pencucian uang saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar periode 2007-2011 dan Kepala BPN Badung periode 2011-2013.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat