kievskiy.org

Pengedar Ganja di Sukabumi Dibekuk, Polisi Temukan Paketan Siap Edar

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti daun ganja kering seberat 1.303 gram siap edar. Terduga pelaku pengedar ganja kering di kawasan Pasar Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti daun ganja kering seberat 1.303 gram siap edar. Terduga pelaku pengedar ganja kering di kawasan Pasar Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan Mulyatullah (30), terduga pelaku pengendar narkoba jenis ganja kering di kawasan Pasar Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Usai penangkapan tersebut, polisi kembali melakukan upaya penggeledahan di rumah adik terduga pelaku di kampung Gandasoli Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 1.303 gram siap edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi mengatakan, barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang berhasil diamankan tersebut telah dibagi ke beberapa paket besar, sedang dan kecil. 

Rinciannya, lanjut Yudi, satu paket ukuran besar, sembilan paket ukuran sedang dan beberapa paket ukuran kecil.

Baca Juga: Harap Sabar, Formasi CASN PPPK Guru Agama di Bekasi Baru Dibuka Tahun Depan

“Jadi setelah terduga pelaku ini kami amankan di kawasan pasar Cisaat dan sesuai dengan pengakuannya, maka kami pun langsung melakukan upaya penggeledahan di rumah adiknya di daerah Cibolang Gunungguruh Sukabumi hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti daun ganja kering siap edar, yang telah dibagi menjadi beberapa paket,” tutur Yudi kepada awak media, Kamis, 21 September 2023.     

Yudi menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering sebelumnya. 

Hal ini diketahui usai terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis daun ganja kering tersebut diperolehnya dari salah satu tersangka yang sebelumnya telah diamankan dengan kasus sama.

“Jadi penangkapan terhadap terduga pelaku ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar maupun lainnya. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai adanya gerak-gerik pengedar narkoba bisa segera melapor,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat