kievskiy.org

Mulai 7 September 2020, Polres Garut Berlakukan Tes Psikologi untuk Syarat Pembuatan SIM

Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM.

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Garut, AKP Asep Nugraha mengatakan bahwa Polres Garut akan berlakukan tes psikologi untuk syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut disampaikannya melalui Bintara Urusan SIM (Baur SIM) Satlantas Polres Garut, Aiptu Tata Setiawan.

Tata mengatakan pemberlakuan tes psikologi tersebut mulai diberlakukan pada Senin 7 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Berkulit Keriput di Usia 26 Tahun, Seorang Wanita Justru Sukses Jadi Model

Tata menyebutkan, diberlakukannya tes psikologi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan saat berkendara.

Selain itu, ketaatan berlalulintas pun akan sangat dipengaruhi oleh psikologi seseorang.

Tes psikologi ini berlaku untuk semua permohonan SIM, baik pemohon SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua), untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan.

Baca Juga: Klaster Industri Tularkan Covid-19 ke PNS, Tiga OPD Kabupaten Bekasi Laporkan Pegawainya Terpapar

"Jadi tes psikologi ini sebagai syarat yang harus ditempuh oleh pemohon SIM untuk SIM A maupun C dalam rangka memperketat dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya," jelasnya, Kamis 3 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat