kievskiy.org

Dana Bagi Hasil Migas Fluktuatif, Pemprov Jawa Barat Siapkan Mitigasi

Ilustrasi sumur migas. Sumur minyak dan gas di Jawa Barat banyak yang ditinggalkan sehingga Pemprov Jabar berinisiatif mengelolanya melalui BUMD.
Ilustrasi sumur migas. Sumur minyak dan gas di Jawa Barat banyak yang ditinggalkan sehingga Pemprov Jabar berinisiatif mengelolanya melalui BUMD. /Pixabay/15299

PIKIRAN RAKYAT - Dana Bagi Hasil (DHB) menjadi salah satu unsur yang dibahas dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah disahkan tahun lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik, memastikan Pemerintah Provinsi Jabar turut menerapkan aturan tersebut di daerah karena DHB merupakan unsur pendapatan daerah.

"UU HKPD dirancang tujuannya memperkuat desentralisasi fiskal untuk pemerataan," ujarnya, Kamis, 28 September 2023.

Akan tetapi, pada implementasinya, ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian di saat pihaknya saat ini tengah mengoptimalkan pendapatan dari DHB.

Baca Juga: Jawa Barat Aman tetapi Masyarakat Diminta Tetap Waspadai Ancaman Terorisme dan Radikalisme

Untuk diketahui, UU HKPD dirancang dalam rangka menguatkan sinergi keuangan pusat dan daerah, terutama dalam hal perbaikan desentralisasi fiskal. UU ini menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di dalam UU HKPD, salah satu yang diperbarui adalah rancangan Transfer ke Daerah (TKD). Salah satunya melalui desain ulang DBH. Alokasi dana untuk daerah didasarkan pada persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil.

Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, termasuk pemerataan kepada daerah nonpenghasil meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. DBH terdiri dari beberapa komponen, yakni pajak (PPh, PBB, dan cukai hasil tembakau) dan sumber daya alam (migas, minerba, panas bumi, kehutanan, perikanan).

Mulai 2023, pengalokasian DBH Migas didasarkan pada UU HKPD dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otsus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat