kievskiy.org

Meski Diterima KPU Kabupaten Tasikmalaya, Pencalonan Pasangan Azies-Haris Harus Lengkapi Berkas

Pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, Azies Rismaya Mahpud dan Harus Sanjaya, menjadi pendaftar ke dua yang datang ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendaftar dalam Pilkada Tasikmalaya, Sabtu, 5 September 2020.
Pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, Azies Rismaya Mahpud dan Harus Sanjaya, menjadi pendaftar ke dua yang datang ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendaftar dalam Pilkada Tasikmalaya, Sabtu, 5 September 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, Azies Rismaya Mahpud dan Haris Sanjaya, menjadi pendaftar ke dua yang datang ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendaftar dalam Pilkada Tasikmalaya, Sabtu, 5 September 2020.

Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat dengan estimasi 14 kursi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini datang ke KPU pada pukul 13.15 WIB. Mereka diantar oleh tim penenangan, anggota kelurga dan simpatisan.

Sebelum berangkat ke KPU, pasangan ini pada pagi harinya melaksanakan deklarasi pasangan calon di Primajasa Ekspidition Center yang tidak jauh dari komplek perkantoran Pemkab Tasikmalaya.

Baca Juga: Mengakui Dirinya Wibu, Fatin Rilis 'Pelangi dan Hujan' yang Bernuansa J-Pop

Sebagai protokol kesehatan, maka hanya 50 orang pengantar saja yang bisa masuk ke kompleks ruko Blok Singaparna, komplek perkantoran Singaparna.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Kabupaten Tasikmalaya, terdapat sejumlah berkas persyaratan calon yang belum dilengkapi.

Seperti tidak adanya bukti dokumen pelaporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)  dan bukti pelaporan pajak tahunan.

Baca Juga: Portugal vs Kroasia: Pincang Pilar Bintang, Laga Nanti Masih Menarik?

Sehingga hal ini mendapatkan catatan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melaporkannya sesuai jadwal yang ditentukan KPU.

Meski demikian, syarat pencalonan dan calon kedua pasangan ini tetap diterima KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Masih ada dokumen yang belum lengkap dan kami meminta itu dilengkapi segera. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, penyampaian berkas pelaporan kedua dokumen yang kurang ini dilakukan pada 14 sampai 16 september 2020," jelas Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Sampai ke Rekening Anda? Kemnaker Ingatkan Lagi 6 Syarat agar Dana Bisa Cair

Hal tersebut pun menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menekankan terkait suasana pelaksanaan pemilu yang demokratis, kondusif dan mentaati aturan. Sehingga jangan sampai ada pelanggaran pemilu, seperti praktik politik uang dan jangan menjadikan tempat ibadah sebagai sarana kampanye.

"Agar pemilu bisa berjalan dengan aman dan damai. Maka kami meminta tidak hanya hanya penyelenggara pemilu yang mematuhi aturan. Tetapi juga seluruh pasangan calon dan masyarajat," jelas Dodi.

Dodi pun menekankan, kapan pasangan calon bisa melengkapi segala kekurangan berkas dokumen yang diperlukan dalam pencalonan.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 vs Bulgaria: Iwan Bule Janjikan Prestasi di Piala Dunia U-20

Sementara itu, Bakal Calon Bupati Tasikmalaya Azies Rismaya Mahpud dalam konferensi persnya mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi kekurangan berkas yang diperlukan.

Terkait pencalonnya dalam Pilkada, pengusaha nasional jasa angkutan ini mengku sangat optimis bisa memenangkan kontestasi politik di Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya mengaku selama satu tahun ini telah bergerilya dan bertemu dengan 500 ribu lebih warga kabupaten Tasikmalaya.

"Bersama pak Haris, saya optimis bisa memenangkan Pilkada Tasikmalaya 9 Desember nanti. Saya juga menyadari akan menerima terpaan isu selama proses pemilihan ini. Namum itu akan saya hadapi dengan lapang dada," ujarnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat