PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), membatasi waktu atau jadwal pendistribusian air bersih bantuan untuk masyarakat di daerah krisis air bersih hingga 22 Oktober mendatang.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, menyatakan pembatasan waktu pendistribusian air bersih, itu memang sesuai jadwal yang ditentukan dengan pertimbangan anggaran pemerintah yang ada.
Meski begitu, kata Indra Bayu, pihaknya akan berupaya memenuhi bantuan, jika masih ada desa-desa yang membutuhkan bantuan air bersih, dengan upaya mendorong pihak-pihak lain untuk kolaborasi mendukung program distribusi air bersih.
Baca Juga: Cegah Perundungan Anak, Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran
Dia menyebut, selama ini pihak-pihak yang membantu dalam pendistribusian atau pemenuhan air bersih bagi masyarakat di daerah krisis air bersih, di antaranya PAM Tirta Kamuning, Baznas, PMI, BRI, MDMC, Polri, TNI, ormas dan relawan lainnya.
“Harapannya ada pihak-pihak lain yang mendukung, kolaborasi dalam program distribusi air bersih ini,” kata Indra Bayu, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dia menambahkan, per Rabu, 11 Oktober 2023, BPBD Kabupaten Kuningan mendistribusikan air bersih sekitar 19 liter, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Desa/Kecamatan Ciwaru, Desa Cileuya, Desa Kananga di Kecamatan Cimahi, dan Desa Cihanjaro di Kecamatan Karangkancana.***