kievskiy.org

Soal Pembatalan Izin Penggunaan GIM di Bandung, Pemrov Jabar Dilaporkan ke Ombudsman

Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
Gedung Indonesia Menggugat (GIM). /Dok. Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Komunitas Change Indonesia kabarnya akan melaporkan Pemprov Jawa Barat ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat. Rencananya, komunitas tersebut menyampaikan laporan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Laporan itu berkenaan dengan pembatalan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat atau GIM sebagai lokasi pelaksanaan diskusi dan rapat kerja Komunitas Change Indonesia pada Minggu 8 Oktober 2023. Menurut salah seorang Presidium Komunitas Change Indonesia Eko Arief Nugroho, telah terjadi diskriminasi dalam hal penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan politik.

Alasan pembatalan penggunaan GIM sebagaimana penyampaian Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, tutur Eko, bahwa penggunaan gedung pemerintah tak boleh untuk acara atau kegiatan politik yang mengacu Peraturan Gubernur Tahun 2017.

"Namun, penjelasan dari Pj Gubernur (Jawa Barat) itu sangat diskriminatif. Pada hari yang sama (8 Oktober 2023), Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengadakan acara bersama kelompok milenial di Youth Center Arcamanik. Untuk acara itu, Pj Gubenur menyampaikan teguran," ucap Eko melalui keterangan pers, Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Saat Jalur Gaza Gelap Gulita, Elon Musk Malah Gratiskan Tempat Charge Mobil Listrik di Israel

Pihaknya memaparkan, sebenarnya panitia sudah beroleh izin ihwal pengunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara diskusi dan rapat kerja Change Indonesia yang mengusung tema Demi Ibu Pertiwi, Saatnya Perubahan. Bakal calon presiden Anies Baswedan merupakan salah seorang pembicara dalam acara tersebut.

Akan tetapi tutur Eko, pengelola Gedung Indonesia Menggugat dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat membatalkan izin. Panitia beroleh informasi pembatalan itu pada Jumat 7 Oktober 2023 sekira pukul 23.00.

"Sementara itu, relawan dari salah seorang bakal calon presiden mengadakan rapat di Gedung Indonesia Menggugat pada 17 September 2023. Akan tetapi, tidak ada larangan dan pembatalan dari Pemprov Jawa Barat untuk kegiatan tersebut," ucap Eko.

Baca Juga: Tragedi Siswa SMP Jatuh dari Lantai 4 di Jakbar: Polisi Nyatakan Kejadian sebagai Kecelakaan Murni

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat