kievskiy.org

Roundup: Panitia Sebut Pencabutan Izin GIM untuk Acara Bacapres Anies Baswedan Cederai Demokrasi

Pencabutan izin sepihak acara Organisasi Aktivis Pro Demokrasi Change Indonesia bertajuk 'Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan' di GIM pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Pencabutan izin sepihak acara Organisasi Aktivis Pro Demokrasi Change Indonesia bertajuk 'Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan' di GIM pada Minggu, 8 Oktober 2023.

PIKIRAN RAKYAT – Acara Organisasi Aktivis Pro Demokrase Change Indonesia bertajuk ‘Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan’ sedianya akan dilaksanakan di Gedung Indonesia Menggungat (GIM) pada 8 Oktober 2023. Namun, izin penyelenggaraan tersebut dicabut oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.

Bey Triadi Machmudin, memberikan penjelasan mengenai kejadian terkait Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang tidak dapat digunakan oleh Bakal Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan. Menurut Bey, penolakan ini terkait dengan ketidaksesuaian izin yang diberikan dengan apa yang terjadi di lapangan.

Bey Triadi Machmudin, yang berbicara di Gedung Sate Bandung pada Senin petang 9 Oktober 2023, mengatakan, "Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi."

Menurut penjabat gubernur, izin awal yang diajukan mencakup penggunaan gedung untuk diskusi, dan ini dikuatkan oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat. Mereka menjawab bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk diskusi dan bukan untuk tujuan politik.

Namun, sehari sebelum acara berlangsung, Disparbud Jawa Barat menemukan baliho dengan tulisan "Capres dan Cawapres" yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Aturan tersebut berkaitan dengan imbauan untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Aturan ini juga ditegaskan oleh Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Panitia Acara Bacapres Anies Baswedan Respons Keterangan Pemprov Jabar Soal GIM

"Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN. Di mana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan Capres-Cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye, selama sebelum kampanye," ungkap Bey.

Akhirnya, Disparbud yang berada dalam posisi untuk menegakkan aturan, menurunkan spanduk dan baliho tersebut. Mereka juga mengkonfirmasi kembali kepada pemohon izin bahwa acara tersebut bukanlah diskusi dan melibatkan unsur politik (Capres-Cawapres).

"Kemudian informasi dari Kadisparbud, pemohon meminta maaf dan mengakui kesalahan. Kemudian, izin kami dicabut. Disitu pemohon mengerti, tapi besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Disparbud, menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat dan Kadisparbud memberikan kebijakan untuk memberikan izin, namun hanya di halaman," jelas Bey.

Mengenai penggunaan Gedung Indonesia Menggugat oleh relawan Ganjar Pranowo pada tanggal 17 September 2023, Bey menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak terlihat jelas ada tanda Capres-Cawapres yang melibatkan politik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat