kievskiy.org

Panitia Acara Bacapres Anies Baswedan Respons Keterangan Pemprov Jabar Soal GIM

Pencabutan izin sepihak acara Organisasi Aktivis Pro Demokrasi Change Indonesia bertajuk 'Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan' di GIM pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Pencabutan izin sepihak acara Organisasi Aktivis Pro Demokrasi Change Indonesia bertajuk 'Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan' di GIM pada Minggu, 8 Oktober 2023.

PIKIRAN RAKYAT - Pencabutan izin sepihak acara Organisasi Aktivis Pro Demokrasi Change Indonesia bertajuk 'Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan' di GIM pada Minggu, 8 Oktober 2023, dengan alasan kehadiran bacapres Anies Baswedan mencederai demokrasi.

Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun, menilai insiden ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

Andreas pun mendesak Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, untuk konsisten soal larangan kegiatan politik di fasilitas publik di bawah kewenangan Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Bey Machmudin Siapkan Edaran Terkait Aturan Penggunaan Fasilitas Milik Pemerintah

Baca Juga: DPR : Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kesejahteraanya Harus Ditingkatkan

Andreas menegaskan acara telah mendapat izin dari Disparbud Pemprov Jabar melalui surat bernomor 1853/HM.03/UPTDPKDJB yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar, Ary Heriyanto.

"Dalam rapat koordinasi dengan pengelola GIM, Change Indonesia yang berisi para aktivis mahasiswa lintas generasi, kelompok tani, dan kelompok buruh telah menjelaskan Anies akan datang. Namun, hanya beberapa jam sebelum acara, izin dicabut tanpa surat pembatalan resmi dan pintu GIM digembok," kata Andreas.

Sementara, di hari yang sama kata Andreas, anak Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, diizinkan memakai Sport Jabar Arcamanik di Kota Bandung untuk bertemu relawan.

Baca Juga: Tunjukkan Tren Menurun, Angka Inflasi Daerah Kota Cimahi dari 7 pada Awal 2023 Jadi 2,3

"Kami mempertanyakan PJ Gubernur Jawa Barat yang pernah menjadi Kabiro Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, kenapa orang lain boleh menggunakan fasilitas publik sedangkan kami tidak boleh? Gedung Indonesia Menggugat, selayaknya situs bersejarah, adalah ruang publik di mana publik bisa berkegiatan, berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat