kievskiy.org

Kepala SMP Swasta di Sukabumi Jadi Tersangka Terkait Penyelewengan Dana BOS dan PIP

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Niswansyah, mengonfirmasi penahanan ini pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, yakni Kamis, 12 Oktober 2023. Tersangka yang ditetapkan tersebut, berinisial AS dan berusia 50 tahun.

“Penahanan oknum kepala SMP swasta berinisial AS (50) usai yang bersangkutan kami tetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyelewangan dana BOS dan PIP,” katanya.

Deni menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berdoa Masjid di Palestina yang Dia Desain Selamat dari Serangan Israel

Korupsi Dana Sebesar Rp580 Juta

Tersangka AS saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan.

Penetapan status tersangka ini terjadi setelah penyelidikan meningkat menjadi tahap penyidikan.

Hasil dari pengumpulan barang bukti dan kesaksian sejumlah saksi, termasuk keterangan dari tersangka sendiri, telah memadai untuk menetapkan AS sebagai status tersangka.

Dana BOS yang diduga disalahgunakan oleh tersangka AS mencakup periode anggaran dari tahun 2018 hingga 2021, sementara dana PIP yang terlibat dalam kasus ini meliputi periode anggaran dari tahun 2019 hingga 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat