kievskiy.org

Kejaksaan Tahan Tersangka Gratifikasi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi.
Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi. /Freepik/creativeart

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan RS, tersangka kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SN. Perempuan yang bekerja sebagai kontraktor pekerjaan infrastruktur itu dijemput paksa setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

RS dijemput paksa di kediaman kerabatnya di Kabupaten Bogor pada Senin, 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB. RS lantas dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lalu menjalani pemeriksaan secara maraton sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan, penyidik lantas menggelar perkara hingga akhirnya menaikkan status RS menjadi tersangka.

“Awalnya menjadi saksi, setelah selesai pemeriksaan sebagai saksi kemudian kami ekspos dan penyidik dan kejaksaan sependapat naik menjadi tersangka. Kami tetapkan tersangka Selasa (31 Oktober 2023) pukul 3 sore,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.

Baca Juga: Diduga Dirundung, Siswa SD di Bekasi Jalani Amputasi Usai Kaki Cedera

Penahanan RS menjadi drama tersendiri pada penyidikan dugaan gratifikasi terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi ini. Penyidik sebenarnya telah sejak lama memanggil RS sebagai saksi, tetapi tidak kunjung hadir. Setelah berulang kali menghindar, pelarian RS akhirnya terhenti. Untuk itu, setelah berhasil dijemput RS lantas diperiksa hingga akhirnya ditahan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ricky, ada pihak yang berupaya mencegah kehadiran RS di kejaksaan. Hanya saja tidak dijelaskan pihak yang menghambat pemeriksaan itu.

“Istilahnya dia (RS) ada yang memberikan informasi 'udah gak usah hadir, nanti kalo kamu hadir kamu begini-begini' padahal gak seperti itu. Sampai enam kali pemanggilan tidak hadir, lalu akhirnya kami jemput paksa,” ucap dia.

Seperti diketahui, pengusutan kasus gratifikasi ini didasarkan atas laporan sejumlah elemen masyarakat pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam laporan, sebenarnya terdapat dua anggota DPRD yakni SL dan DT yang dilaporkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi dari seseorang berinisial RS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat