kievskiy.org

881 Aset Pemkab Bekasi Rawan Gugatan karena Belum Bersertifikat

881 bidang lahan milik Pemkab Bekasi rawan gugatan karena belum bersertifikat.
881 bidang lahan milik Pemkab Bekasi rawan gugatan karena belum bersertifikat. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 881 bidang lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi belum bersertifikat. Lemahnya pencatatan legalitas aset negara menjadi persoalan bertahun-tahun yang tak kunjung terselesaikan.

Kondisi ini yang membuat pemerintah daerah kerap digugat oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik aset.

Kondisi ini diakui Penjabat Bekasi Bupati Dani Ramdan. Untuk itu, percepatan pendataan dan dokumentasi terus dilakukan demi mengamankan ratusan aset tersebut.

“Memang aset ini menjadi persoalan yang sudah bertahun-tahun memang. Di sisi lain penanganannya pun tidak bisa dilakukan secara general tapi kasuistik, harus satu per satu. Tapi berbagai upaya terus dilakukan, termasuk percepatan pencatatan aset itu sendiri,” kata Dani.

Baca Juga: Berhasil Tekan Stunting, Kabupaten Bekasi Terima Insentif Rp5,7 Miliar

Dani menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan aset. Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mempercepat sertifikasi aset. “Jadi sudah berkoordinasi dengan BPN dan juga saat ini sudah menjajaki dengan Kejaksaan Kabupaten Bekasi. Karena memang harus diurus sehingga tidak ada lagi gugatan yang berkaitan dengan aset ini,” ucap dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya membenarkan banyaknya aset lahan milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Sedikitnya 881 bidang lahan yang dikuasai pemerintah daerah yang belum bersertifikat, mayoritas di antaranya sekolah dan fasilitas kesehatan.

“Hasil pendataan sebelumnya terdapat 881 bidang lahan yang belum bersertifikat dan kini tengah diurus persyaratannya agar nantinya bisa bersertifikat,” kata Hudaya.

Meski jumlahnya terbilang besar, kata Hudaya, pihaknya telah menargetkan seluruh aset dapat bersertifikat dalam dua tahun ke depan. Target tahap pertama, yakni tahun ini, 150 bidang lahan dapat disertifikatkan. Sedangkan sisanya dialokasikan pada 2024 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat