kievskiy.org

Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Data Pribadi di Sukabumi

Ilustrasi. Cara lindungi data pribadi.
Ilustrasi. Cara lindungi data pribadi. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat jual beli dan penyalahgunaan identitas data kependudukan pada Kamis, 9 November 2023 lalu. Sindikat ini berhasil diciduk setelah Polres Sukabumi melakukan pengintaian terhadap sekelompok orang yang diduga mengantongi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dalam melakukan registrasi aktivasi kartu perdana salah satu provider seluler tanpa izin pemiliknya.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri menjelaskan, sindikat ini turut melibatkan manajer salah satu manager perusahaan provider kartu GSM di Palabuhanratu. Ali menyebut, sindikat ini juga terungkap berdasarkan laporan yang diterima pada 6 November 2023 ke Mapolres Sukabumi.

"Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Antara lain, L yang berperan sebagai operator registrasi, MS yang berperan sebagai pemesan dan pembeli data, D yang berperan sebagai pembeli data dan penjual kartu perdana, CS yang berperan penghitung kartu perdana, serta AR yang merupakan pembantu dalam menyobek segel kartu perdana," kata Ali dalam keterangan resminya, Jumat, 10 November 2023.

Ali menuturkan, kronologi pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana yang sudah siap pakai tanpa registrasi. Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan menemukan rumah kontrakan sebagai tempat dilakukannya praktik curang tersebut. Polisi berhasil mengamankan tersangka utama, L (29) warga Jakarta Timur, beserta barang bukti seperti komputer, modem, dan kartu perdana yang telah diregistrasi.

Baca Juga: Tanggul di Pesantren Assirojul Munir Sukabumi Jebol Akibat Banjir, Terjadi juga Oktober Lalu

"Motif dari kelima tersangka adalah untuk mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat. Mereka menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi secara online dengan harga bervariasi. Kami berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu perdana yang masih segel dan kartu yang sudah aktif," ujarnya.

Lanjut Ali, modus tindak pidana manipulasi data kependudukan dan penggunaan data pribadi tanpa izin ini yakin dengan penggunaan NIK dan NKK milik orang lain untuk registrasi atau aktivasi kartu perdana Indosat. Para tersangka melakukan praktik kejahatannya di salah satu rumah kontrakan di Kampung Sumur Bandung Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan seperangkat komputer dan modem yang terpasang flashdisk berisi data NIK dan NKK. Mereka menggunakan aplikasi Smart ACT Ultimate untuk memasukkan data tersebut, sehingga kartu perdana dianggap sudah diregistrasi. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat," kata Ali.

Ali menyebut, para tersangka melanggar UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. "Kepolisian Sukabumi berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi," ucapnya memungkasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat