kievskiy.org

Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 Boleh Dipasang Sebelum Kampanye, Asal Penuhi Aturan Ini

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Kampanye pemilihan presiden maupun legislatif dan DPD 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Namun sejumlah baliho, poster maupun spanduk calon presiden maupun wakil presiden serta calon legislatif sudah menyebar, memenuhi ruang publik.

Bawaslu Jawa Barat mengaku tak tinggal diam. Mereka turut memantau dan merekomendasikan alat peraga tersebut untuk ditertibkan jika mengandung unsur ajakan memilih.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan bahwa baliho, spanduk maupun poster yang saat ini memenuhi ruang publik mereka sebut alat peraga sosialisasi (APS) bukan alat peraga kampanye (APK). Pasalnya saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Alat peraga sosialisasi kita tegaskan boleh, tapi tidak mengandung unsur ajakan memilih. 27 kota kabupaten sudah sepakat dan mereka telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye," ujar Zacky usai Apel Siaga Bawaslu di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis 23 November 2023.

Apel Siaga Bawaslu di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis 23 November 2023.
Apel Siaga Bawaslu di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Tetap Ketua KPK Meski Jadi Tersangka Pemerasan, Cuma Jokowi yang Bisa Mencopotnya

Ribuan APS ditertibkan

Menurut dia, ribuan APS telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Kabupaten setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu.

"Tentu penertiban ini ruang eksekusinya adalah Satpol PP tetapi berdasarkan rekomendasi hasil identifikasi pengawasan kita APS yang mengandung unsur kampanye," katanya.

Dikatakan Zacky, ketika masa kampanye yang dimulai pada 28 November, alat peraga harus mengandung unsur kampanye karena memang waktunya sudah boleh untuk berkampanye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat