kievskiy.org

UMK 2024 Cimahi Diusulkan Naik 15 Persen, Segini Besarannya

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Ahlaqul Karima Yawan

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Cimahi 2024 sebesar Rp4.041.207. Besaran rekomendasi tersebut naik 15 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam yang ditandatangani Pj Wali Kota Cimahi tertanggal 24 November 2023. Pada rekomendasi yang disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, upah Kota Cimahi tahun depan naik Rp527.115 dibanding UMK 2023 sebesar Rp3.514.092,25.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana membenarkan hal itu pada Sabtu, 25 November 2023.

"Betul Pak Pj Wali Kota Cimahi sudah menyerahkan rekomendasi UMK 2024. Diusulkan UMK tahun depan naik 15 persen untuk Kota Cimahi, suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," katanya.

Perhitungan UMK 2024 Cimahi

Dia mengatakan bahwa formulasi usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan penghitungan serikat pekerja dan serikat buruh yang disampaikan pada rapat pleno Depeko Cimahi. Dimana formulasinya menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat ditambah laju pertumbuhan ekonomi dan disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023.

"Namun, pada pelaksanaan Depeko Cimahi tersebut para pihak terkait yaitu pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah tidak mencapai kesepakatan terkait besaran kenaikan UMK Cimahi 2024. Tiap pihak terkait ngotot pada besaran nilai UMK yang diusung masing-masing," ucapnya.

Kalangan pekerja ingin menambahkan Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan pada penghitungan kalangan pekerja. "Mereka mengusulkan kenaikan UMK 20 persen. Untuk rekomendasi Pj Wali Kota Cimahi tidak memasukkan unsur Perda sehingga perhitungannya 15 persen," ujarnya.

Febie menjelaskan, tidak dimasukkan Perda Nomor 8 Tahun 2015 dalam formulasi penghitungan usulan UMK Kota Cimahi karena tidak lagi relevan. Sebab Perda tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

"Prinsipnya UMK sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sedangkan Perda Kota Cimahi memuat skala upah hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat