kievskiy.org

UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,5 Persen, Mengacu pada PP 51

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Ahlaqul Karima Yawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) rampung melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Pembahasan dilakukan di Balai Kota Sukabumi pada Kamis, 23 November 2023.

Hasil pembahasan tersebut, UMK Kota Sukabumi untuk tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,15 persen.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan bahwa penghitungan UMK 2024 Kota Sukabumi menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Formula dalam PP tersebut mempertimbangkan tiga komponen dasar, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).

Baca Juga: Kecelakaan di Pantai Pangandaran Tewaskan Satu Orang, Polisi Mulai Periksa Lokasi Kejadian

"Dewan Pengupahan Kota, di dalamnya ada unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sudah sepakat terkait UMK 2024. Berdasarkan hasil kesepakatan, UMK Kota Sukabumi tahun 2024 naik sekitar 3,15 persen. Dari Rp2.747.774 menjadi Rp2.836.398, atau ada kenaikan sebesar Rp86.623," kata Abdul Rachman.

Abdul Rachman mengakui sempat ada dinamika dalam pembahasan usulan UMK 2024 ini. Namun, akhirnya bisa disepakati bersama berdasarkan hasil musyawarah.

Akan direkomendasikan ke Pemprov Jabar

Ia mengatakan bahwa hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Buruh di Majalengka Demo Minta Kenaikan UMK 2024, Bupati Karna Sobahi Mendukung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat