PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan pada tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat.
Hasil pemeriksaaan rekomendasi ada 13 kabupaten/kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Adapun 13 Kabupaten/Kota yang merekomendasikan besaran besaran nilai UMK 2024 yang sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, maka nilai tersebut ditetapkan menjadi UMK 2024, yaitu:
Baca Juga: Sah! UMK 2024 Ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Sukabumi
- Kota Bandung
- Kabupaten Indramayu
- Kota Cirebon
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
Sementara ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan besaran nilai UMK 2024 tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 yaitu:
- Kota Bekasi
- Kab. Karawang
- Kab. Purwakarta
- Kab. Subang
- Kota Depok
- Kab. Bogor
- Kab. Sukabumi
- Kab. Cianjur
- Kota Cimahi
- Kab. Bandung Barat
- Kab. Sumedang
- Kab. Bandung
- Kab. Majalengka
- Kab. Garut
"Terhadap 14 Kabupaten/Kota yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023, maka untuk perhitungan penyesuaian upah minimum dilakukan dengan formulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan nilai alfa sesuai pendekatan/analisis kuadran seperti yang tertuang dalam pasal 34 ayat (2) dan 34A PP 51 Tahun 2023," ucapnya usai pengumuman UMK 2024 di Gedung Sate, Kamis, 30 November 2023.
Baca Juga: Kecewa Keputusan Pj Gubernur Jabar Soal UMK 2024, Massa Buruh Long March untuk Tutup Tol Pasteur
Dengan demikian, rekomendasi UMK 2024 yang berdasarkan PP 51 Tahun 2023 seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alpha dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota.