kievskiy.org

Sah! UMK 2024 Ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi

Demo buruh memanas di Gedung Sate pada Kamis, 30 November 2023.
Demo buruh memanas di Gedung Sate pada Kamis, 30 November 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2024 Kamis, 30 November 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan PP 51/2023 UMK Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di Jabar yaitu sebesar Rp5.343.430. Sebelumnya UMK 2023 Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248,20  dengan kenaikan Rp185.181,80 atau 3,59 persen dengan alpha 0,25.

Sementara Kota Banjar Rp 2.070.192 dari Rp1.998.119,05 pada tahun 2023 dengan kenaikan Rp72.072,95 atau naik 3,61 persen dengan alpha 0,30.

"Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami,"ucapnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngaku Tak Akan Tersinggung Jika Dikritik: Saya Sudah Terlalu Sering Dihajar

Adapun kenaikan tiap daerah beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter.

"Yang tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan terendah Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.

Terkait tuntutan para buruh, Bey menegaskan pihaknya harus patuh pada PP 51 tahun 2023. UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja di bawah satu tahun. 

Kemudian di atas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

Baca Juga: Cak Imin Jelang Debat Capres-Cawapres 2024: Tak Ada Persiapan Khusus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat