kievskiy.org

Jabatan Bupati Ciamis akan Berakhir, Herdiat Sunarya: Terima Kasih Masyarakat atas Kerja Samanya

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis mengumumkan masa berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada 31 Desember 2023. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Wakil Bupati Yana D Putra menjabat kurang dari lima tahun setelah dilantik pada 2019.

Pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis di Ruang Sidang Utama Tumenggung Wiradikusuma, DPRD Ciamis pada Selasa, 5 Desember 2023. Rapat dipimpin Wakil Ketua Dede Herli didampingi Wakil Ketua Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (5), (9) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2018, dilantik tahuin 2019 dan 2020, sesuai amanat regulasi tersebut masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.

“Sesuai dengan ketentuan dalam perundangan, kami sudah melaksanakan pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, berakhir masa jabatannya 31 Desember 2023,” kata Dede Herli.

Terpisah Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Yana D Putra dilantik pada 20 April 2019. Apabila mengacu pada masa jabatan lima tahun, maka berakhir 20 April 2024.

“Namun karena ada kenentuan soal masa jabatan hasil pilkada serentak, sehingga masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023. Pengumuman akhir masa jabatan diumumkan pada sidang Paripurna DPRD Ciamis, hari ini,” kata Nanang Permana.

Berkenaan dengan hal itu, dia menambahkan DPRD Ciamis sudah melayangkan surat pemberitahuan masa jabatan kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. “Kami sudah kirim surat, sebelum Paripurna pengumuman masa jabatan,” katanya.

Dia menambah, dalam aturan tata pemerintahan tidak oleh terjadi kekosongan jabatan, oleh karenanya tanggal 1 Januari 2024 sudah harus diisi, ada penjabat (Pj) bupati. Sesuai dengan ketentuan, DPRD Ciamis dapat mengusulkan tiga nama penjabat, demikian pula Gubernur dan Mendagri juga memiliki hak dapat mengajukan usul calon penjabat.

“Usulan paling lambat 6 Desember 2023. Kami memberikan usul tidak sekadar formalitas, akan tapi memang hasil kajian bersama. Fraksi sudah menyerahkan hal itu kepada pimpinan dewan,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat