kievskiy.org

Bupati Ciamis Beri Tugas Berat untuk Kepala Desa Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi kepala desa.
Ilustrasi kepala desa. /Antara/Ardika

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Pemilu 2024, kepala desa diminta tidak melakukan bongkar pasang perangkat desa. Kepala desa harus menciptakan iklim pesta demokrasi yang aman dan damai.

“Kepala desa bertanggung jawab untuk ikut menciptakan pesta demokrasi dengan bahagia, gembira, aman, dan damai. Untuk itu, saya minta kepala desa tidak melakukan bongkar pasang perangkat desa,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai melantik 5 kepala desa hasil penggantian antar waktu (PAW) di Aula Seta Ciamis, Senin, 11 Desember 2023.

Dia menambahkan, perbedaan pilihan merupakan hal yang biasa dalam demokrasi, baik saat pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. Terpenting, kepala desa menciptakan suasana yang kondusif, tidak memunculkan gesekan di masyarakat.

“Masyarakat boleh beda pilihan, asal jangan sampai ada kegaduhan. Kepala desa harus mampu menjaga ketertiban dan kelancaran. Ini merupakan tugas berat yang harus dipikul kepala desa,” tuturnya.

Herdiat juga mengingatkan agar kepala desa yang baru dilantik jangan sampai berkeinginan untuk dilayani oleh masyarakat. Sebaliknya, kepala desa harus menjadi pelayan masyarakat.

“Harus menjadi abdi masyarakat dengan sebaiknya. Harus menjadi contoh, teladan yang baik bagi masyarakat,” ujar Herdiat.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Ciamis itu juga mengaku prihatin karena ada kepala desa yang berhadapan dengan hukum. Oknum tersebut, ungkap Herdiat, telah menyebar tindakan tidak senonoh di media sosial.

“Saya tidak tahu bagaimana pemikirannya, mengunggah bobogohannya (pacar) di media sosial. Mending dengan istri sendiri. Saya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut, jika perlu diberhentikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Andi Sopyandi, mengatakan sejak awal tahun 20023 hingga saat ini ada 14 PAW kepala desa. Alasan penggantian, karena berhenti, mengundurkan diri, diberhentikan.

“Tiga kriteria itu ada semua. PAW karena kepala desa berhenti, mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif, termasuk ada yang diberhentikan karena dinilai telah melanggar norma agama dan masyarakat,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat