kievskiy.org

Pemkab Purwakarta Tingkatkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkab Purwakarta Tingkatkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.*
Pemkab Purwakarta Tingkatkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.* /Pikiran-Rakyat.com/Hilmi Abdul Halim

PIKIRAN RAKYAT - Level kewaspadaan Kabupaten Purwakarta dalam pandemi Coronavirus Disease 2019 turun dari sedang ke rendah. Namun, sanksi bagi warga yang tidak mengenakkan masker di Kabupaten Purwakarta mulai ditingkatkan menjadi sanksi sosial.

Penurunan level kewaspadaan itu diklaim Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

"Saya sampaikan bahwa hasil evaluasi sudah cukup baik. Kita dari status orange menjadi kuning. Jadi, ada penurunan resiko dari sedang ke rendah," katanya saat melakukan razia masker, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Khawatir Jadi OTG, Melly Goeslaw Akui Rutin Lakukan Swab Tes: Tak Seseram yang Dibayangkan

Kegiatan operasi yustisi kali ini dikhususkan untuk menjaring warga yang tidak mengenakan masker. Menurut Anne, setiap warga diwajibkan menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal itu merupakan amanat Peraturan Bupati Nomor 198/2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan. Anne yang ikut dalam razia masker di kawasan Pasar Jumat mendapati banyak pejalan kaki maupun pengendara yang tidak menggunakan masker.

"Ada yang bilang lupa, kurang nyaman, dan lainnya. Ditambah budaya kita sebagai orang sunda kan sosialisasinya tinggi jadi sulit untuk tidak berkerumun. Tapi, kami terus berikan arahan," tutur Anne seusai kegiatan tersebut.

Baca Juga: 8 Fakta Ibu Aniaya Anak hingga Tewas saat Belajar Online, Pelaku Simpan Foto Korban Babak Belur

Warga yang melanggar itu kemudian dikumpulkan dan diberi sanksi sosial. Mulai dari menyanyikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila dan memungut sampah. Sanksi tersebut termasuk sanksi sedang dibandingkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan sanksi terberat berupa denda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat