kievskiy.org

Permen PUPR 14/2020 Membuka Peluang Perusahaan Konstruksi Jabar Mendapatkan Proyek PUPR

FOTO udara pembangunan jalan layang Tol Cisumdawu di pintu keluar Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 November 2019.*/ANTARA
FOTO udara pembangunan jalan layang Tol Cisumdawu di pintu keluar Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 November 2019.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pengusaha jasa konstruksi mendapatkan angin segar dengan kehadiran Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Pengusaha jasa konstruksi asal Jabar pun berpeluang untuk mendapatkan proyek APBN. Khususnya proyek pekerjaan yang disediakan Kementerian PUPR.

Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tersebut, ditetapkan pada 15 Mei 2020 dan menjadi peraturan perundang-undangan pada tanggal 18 Mei 2020. Permen tersebut menggantikan Permen PUPR Nomor 07 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

"Peraturan yang mengatur jasa konstruksi itu ada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang didukung dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 22 tahun 2020. Keberadaan permen 14 ini, membuat proses pengadaan jasa konstruksi semakin dimudahkan," ujar Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Jabar Ugan Djuanda pada wartawan, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: 5 Cara Atasi Breakout di Wajah dengan Mudah, Cukup Cuci Muka?

Pihaknya pun telah melakukan audiensi Inkindo Jabar dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat terkait hal tersebut, Selasa 15 September 2020 kemarin.

Menurut Ugan, dibanding permen sebelumnya, Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 memiliki berbagai kelebihan. Mulai dari proses lelang hingga kriteria penilaian yang lebih jelas dalam jasa konsultasi dan konstruksi.Penilaian terkait kualifikasi perusahaan jasa konstruksi di permen terbaru ini lebih jelas dan transparan. Mulai dari pra kualifikasi, pengalaman perusahaan, hingga ketentuan setelah lulus dari proses tender.

"Dengan teknis pelaksanaan pengadaan hingga penilaian yang lebih transparan, setiap perusahaan jasa konstruksi bisa melakukan self assesment sebelum mengikuti proses. Sehingga perusahaan jasa kontruksi bisa memilih proyek yang dikira leboih tepat dan cocok," ucap dia.

Baca Juga: Curiga Joe Biden Pakai Obat Terlarang, Donald Trump: Dia Harus Ikut Tes Narkoba

Selain itu, lanjut dia, permen terbaru tersebut tidak mengharuskan tenaga ahli dihadirkan saat pembuktian dan menjadi penilaian seperti di permen yang lama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat