kievskiy.org

Remaja di Sukabumi Dianiaya, Pelaku Kesal Pacarnya Sering Digoda

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat berhasil menangkap pemuda berusia 18 tahun berinisial SSF diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja menggunakan senjata tajam pada Senin 11 Desember 2024. SSF ditangkap polisi dalam waktu kurang 24 jam usai dilaporkan keluarga korban.

Polisi menyebut bahwa SSF ditangkap di wilayah Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi.

"Tersangka SSF berhasil diamankan di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto.

Kapolsek Cisaat tersebut, menerangkan bahwa penangkapan pemuda ini bermula dari laporan warga dan keluarga korban.

SSF diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja menggunakan senjata tajam jenis gobang, menyebabkan luka pada kepala dan tangan kiri korban.

Kronologi Peristiwa

Kejadian penganiayaan ini dimulai ketika tersangka merasa marah karena perilaku korban yang sering menggoda pacar SSF, bahkan setelah diberi peringatan terkesan menantang.

Akhirnya, keduanya sepakat untuk berduel di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat melalui aplikasi WhatsApp.

Dilansir dari Antara, kronologi peristiwa seperti adegan dalam aksi film, baik tersangka maupun korban terlibat dalam pertarungan menggunakan senjata tajam sambil berkendara sepeda motor.

Pada saat itu, senjata tajam yang digunakan oleh korban terlepas, dan meskipun mencoba melarikan diri, korban terjatuh di bahu jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat