kievskiy.org

Saat Bekerja dan di Luar Jam Kerja, Aktivitas Karyawan Kabupaten Bekasi Diawasi

ILUSTRASI Covid-19.*
ILUSTRASI Covid-19.* //pexels/Miguel A /pexels/Miguel A

PIKIRAN RAKYAT - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mulai mengawasi aktivitas karyawan baik saat bekerja maupun ketika di luar jam kerja.

Hal ini dilakukan lantaran peningkatan jumlah kasus masih terus terjadi secara signifikan.
Juru bicara GTPP Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyatakan, pengawasan itu dilakukan oleh satuan tugas di masing-masing perusahaan yang kemudian dilaporkan hingga ke tingkat kabupaten.

“Perusahaan harus mengawasi aktivitas pekerja baik saat bekerja maupun aktivitas di luar perusahaan. Seperti adanya catatan buku harian sebagaimana yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke kawasan industri. Perusahaan harus mengawasi pekerja dari kantor hingga keluar kantor,” ucapnya, Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Covid-19 Mulai Bermunculan saat Proses Pilkada, Komnas HAM: Tunggu Seperti Apa Lagi agar Dihentikan?

Alam menyatakan, klaster industri turut menyumbang kasus dalam jumlah besar. Berdasarkan catatannya, 41 pabrik telah melaporkan adanya kasus covid-19. Dari jumlah tersebut, total ada 608 karyawan yang terkonfirmasi positif.

Puluhan perusahaan telah melaporkan kasus covid-19 itu berada di sejumlah kawasan industri, di antaranya MM 2100 di Kecamatan Cikarang Barat, Deltamas di Cikarang Pusat dan Jababeka di Cikarang Utara.

“Jumlah tersebut kemungkinan bertambah karena tracing terus dilakukan. Maka setiap perusahaan harus benar-benar menerapkan sosial distancing dan physical distancing, baik di area kerja, hingga ke kantin maupun tempat ibadah,” kata dia.

Baca Juga: Penyerang Atalanta Luis Muriel Peringatkan Juventus Tidak akan Mudah Pertahankan Gelar Serie A

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi terjadi peningkatan 168 kasus baru dalam dua hari terakhir. Akibat peningkatan itu, hingga Rabu 16 September 2020, jumlah kasus covid-19 telah mencapai 1.585 kasus. Sebanyak 102 kasus di antaranya kasus aktif.

Sementara itu, Bupati Bekasi kembali menerapkan aturan bekerja di rumah bagi aparatu sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan surat edaran nomor 800/SE-70/BKPPD, jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor hanya sebanyak 25 persen dan keseluruhan pegawai dalam satuan kerja perangkat daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat