kievskiy.org

Ratusan Guru di Sukabumi Dikumpulkan, Sekolah Wajib Maksimalkan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pexels/ roman odintsov Pexels/ roman odintsov

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 177 guru dikumpulkan di SDN Cipta Bina Mandiri (CBM) Suryakencana, Kota Sukabumi pada Senin, 18 Desember 2023. Para guru yang juga Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan tersebut dihadirkan dalam rangka workshop memberikan perlindungan kepada peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan, workshop ini sekaligus mengingatkan para guru agar bisa menjaga dan melindungi anak atau peserta didik. Menurut Punjul, sejak dilahirkan, anak mempunyai hak serta pemenuhannya menjadi tanggung jawab semua pihak. Namun demikian, kata Punjul, dinas pun tak diam saja.

"Kami berupaya maksimal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah. Karena itu kami mengumpulkan peserta workshop perlindungan anak ini, yang di sekolahnya adalah Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan pendidikan. Peserta dalam workshop ini sebanyak 177 orang baik tingkatan SD dan SMP," kata Punjul kepada awak media.

Sebelumnya, kata Punjul, Disdikbud Kota Sukabumi juga membuat surat edaran ke sekolah agar membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hasilnya, hampir 93 persen sekolah membentuknya mulai TK, PAUD, SD, SMP dan SMA. Targetnya, setiap kejadian kekerasan di satuan pendidikan bisa segera ditangani. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 bahwa ada tingkatan penanganan baik sekolah, kota, provinsi, hingga pusat.

Baca Juga: Rumah di Cibadak Sukabumi Dirobohkan dan Dibakar Warga, Ini Sebabnya

"Kami juga ingin mengingatkan selain sebagai guru pendidik ada tugas tambahan dalam mencegah dan menangani kekerasan anak. Terlebih, kini ada satu kasus yang ditangani, yang menuai sorotan dari semua pihak. Namun demikian semoga hal serupa tidak terjadi lagi ke depannya," ujar Punjul

Sementara itu, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak, kata Kusmana, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

"Dalam undang-undang itu menjamin perlindungan anak terutama Pasal 21 hingga Pasal 26. Di mana negara dan pemerintah bersama masyarakat serta orangtua menjamin hak anak. Satuan pendidikan rumah kedua bagi anak. Sehingga satuan pendidikan tempat ramah dan aman selama delapan jam bergaul dan bersosialisasi di lingkungan tersebut. Kita juga harus mempersiapkan peserta didik toleran. Satuan pendidikan tidak hanya mewujudkan cerdas intelektual tapi cerdas secara emosional dan spiritual," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat