kievskiy.org

5 Bulan Komplotan Pengoplos Gas Beroperasi di Sukabumi, Cuan sampai Rp150 Juta

Polisi mengungkap kasus tindak pidana pengoplos gas di Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial R (28), EF (44), dan W (44).
Polisi mengungkap kasus tindak pidana pengoplos gas di Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial R (28), EF (44), dan W (44). /Humas Polres Sukabumi

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pengoplos gas di Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka. Masing-masing berinisial R (28), EF (44), dan W (44). Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan, modus yang dilakukan komplotan ini adalah dengan mengoplos isi tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram.

Maruly menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 18 Desember 2023 lalu. Dua hari kemudian, polisi bergerak dan mengamankan tersangka di sebuah gudang pangkalan gas LPG di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

"Jadi para pelaku ini mengoplos dengan cara menyuntik tabung gas yang 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Lalu tabung hasil oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah standar," kata Maruly dalam keterangan resmi, Minggu, 23 Desember 2023.

Lanjut Maruly, sindikat pengoplos gas tersebut sudah beraksi selama lima bulan. Berdasarkan keterangan, dalam satu hari para pelaku menyuntikkan 20 tabung gas dengan keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp55.000.

Baca Juga: Heboh Relawan Prabowo-Gibran Ditembak OTK di Sampang Madura

"Berarti kalau kita kalikan selama lima bulan mereka sudah memproduksi sekitar 3.000 tabung gas oplosan 12 kilogram. Omset satu tabung sebesar Rp50.000-Rp55.000. Jadi kalau dikalikan, keuntungan yang mereka dapatkan selama lima bulan sebesar kurang lebih Rp150 juta," ungkap Maruly.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 tabung gas ukuran 12 kilogram warna pink, 5 tabung gas ukuran 12 kilogram warna biru, 2 tabung gas subsidi 3 kilogram, 3 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan, klep karet tabung gas, timbangan digital, hingga satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna silver.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku adalah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," kata Maruly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat