kievskiy.org

Dua Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI, Ketua Lapas Majalengka Sampaikan Harapannya

Dua narapidana asal Kabupaten Pangandaran dan Ciamis yang menghuni Lapas Kelas II B Majalengka melakukan ikar setia pada Negara Kesatuan RI di Aula Lapas Majalengka pada Selasa 9 Januari 2024.
Dua narapidana asal Kabupaten Pangandaran dan Ciamis yang menghuni Lapas Kelas II B Majalengka melakukan ikar setia pada Negara Kesatuan RI di Aula Lapas Majalengka pada Selasa 9 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang narapidana teroris (napiter) asal Kabupaten Pangandaran dan Ciamis yang menghuni Lapas Kelas II B Majalengka melakukan ikrar setia pada Negara Kesatuan RI di Aula Lapas Majalengka pada Selasa, 9 Januari 2024.

Ikrar setia pada NKRI dilakukan oleh narapidana teroris Suhli (53) asal Pangandaran serta Ridwan Abdul Fatar (30) asal Ciamis yang keduanya terlibat jaringan Jamaah Ansarul Daulah (JAD).

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan mengatakan bahwa pengucapan ikrar setia pada NKRI yang dilakukan napiter adalah implementasi hasil program deradikalisasi sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas, dan program lainnya. Suhli dan Ridwan Abdul Fatar baru dua bulan menjalani masa tahanan di Lapas Majalengka karena sebelumnya mereka menjalani tahanan di Lapas Sentul.

“Yang harus pasti juga adalah bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme,” ujar Wawan.

Cegah radikalisme

Disampaikan Wawan, narapidana yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan dan pencegahan bagi orang-orang di sekitarnya untuk memutus proses penyebaran radikalisme di masyarakat.

“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para napi kembali ke masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” tutur Wawan.

Pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, serta penciuman Bendera Merah Putih.

Sementara itu, Suhli yang divonis tiga tahun penjara dan Ridwan Abdul Fatar mendapat divonis empat tahun penjara mengaku menyesal telah terlibat aksi radikalisme hingga harus berada di lapas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat