kievskiy.org

24 Narapidana Pencurian Uang Rakyat Dapat Remisi Natal 2023, Salah Satunya Ada Kepala Daerah

Ilustrasi narapidana dalam penjara.
Ilustrasi narapidana dalam penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - 24 narapidana pencurian uang rakyat yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin mendapatkan remisi hari raya Natal. Mereka mendapat remisi khusus sebagian atau remisi khusus I.

Jika dirincikan, narapidana yang mendapat remisi selama 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, di Lapas Sukamiskin di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung pada Senin 25 Desember 2023.

Meski demikian Wachid tak menyebut secara rinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi. Namun, di antara mereka, dipastikan ada yang pernah menjabat selaku kepala daerah.

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, di Lapas Sukamiskin di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung pada Senin 25 Desember 2023.
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, di Lapas Sukamiskin di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung pada Senin 25 Desember 2023.

Syarat dapat remisi

Wachid pun menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh narapidana apabila hendak mendapatkan remisi yakni sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan," ucap dia.

Selain pemberian remisi, kata Wachid, Lapas Sukamiskin juga sudah mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen yang dimulai dari kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu dengan keluarganya.

"Hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan remisi dilanjutkan dengan ibadah mereka dan mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal perorang hanya tiga orang," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat