kievskiy.org

Aksinya Terendus, Pengedar Sabu di Citeureup Berhasil Diringkus Polisi

Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pikiran-rakyat.com/Irwan Natsir Pikiran-rakyat.com/Irwan Natsir

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat berhasil mengamankan 479 gram sabu di Kecamatan Citeureup.

Polisi awalnya mengendus adanya pengedar sabu tersebut yang tengah bertransaksi di wilayah Citeureup.

Pelaku yang merupakan pengedar pun berhasil digrebek pihak kepolisian di rumah kontrakannya pada Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Fakta Baru Bus Pembawa 13 Kg Sabu di Tasikmalaya, Ada Kaitannya dengan Kasus Narkoba di Palembang

Pelaku yang berjumlah dua orang, dengan inisial ND (30) dan J (26) berhasil diringkus dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana diberitakan Isubogor.com dalam artikel, "Masa Corona Rawan Narkoba, Polisi Endus Pengedar Sabu di Citeureup Bogor, 479 Gram Jadi Barang Bukti", ND dan J diketahui sebagai bandar Sabu setelah polisi menyelidiki pengedaran barang terlarang itu di wliayah hukumnya.

“Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka pada hari Rabu, di sebuah kontrakan di daerah Citeureup Kabupaten Bogor," tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Baca Juga: Pelanggar Ngeyel dan Melawan Buat Petugas Geram, Ratusan Orang Terjaring Razia Masker di Pangandaran

Selain mengamankan barang bukti berupa 479 gram sabu, 1 buah timbangan digital pun disita oleh polisi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat