kievskiy.org

Kabupaten Garut Darurat Covid-19, Pemkab Terapkan PSBMK di 8 Wilayah

ILUSTRASI Covid-19.*
ILUSTRASI Covid-19.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Garut menyampaikan bahwa saat ini kasus positif Covid-19 di Garut sudah mencapai 193 kasus. 

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Yeni Yunita mengatakan kasus positif bertambah sebanyak 21 orang yang berasal dari satu daerah dan bukan kasus impor (imported case).

"Kasus Corona terus mengalami lonjakan, sampai saat ini sudah ada 193 kasus dan tersebar di 29 kecamatan," ungkap Yeni, Minggu 20 September 2020.

Baca Juga: Usai Eksekusi Mati Atlet Gulat, Kini 4 Pemuda Iran Divonis Hukuman Potong Jari karena Mencuri

Melonjaknya kasus Corona di Garut, membuat Pemkab akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK) di sejumlah wilayah.

Selain dipastikan klaster Kampung Kostarea Kecamatan Sukawening dan Perum Cempaka Indah Kecamatan Karangpawitan, beberapa klaster kini masih dikaji Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.

"Yang akan dilakukan PSBMK adalah Sukawening yaitu Kampung Kostarea, Karangpawitan di Perum Cempaka Indah, lalu Cilawu, Bayongbong, Cikajang, dan Garut Kota," kata Yeni.

Baca Juga: Rencana Mapel Sejarah Dihapus di SMA, Asosiasi Guru Nilai Ini Penting untuk Membangun Jati Diri

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Kasus Corona Melonjak, Garut Terapkan PSBM di Sejumlah Wilayah", hingga Sabtu 19 September 2020, kasus Corona di Kabupaten Garut mencapai 193.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat