kievskiy.org

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bekasi, Bawaslu Jabar Siap Lakukan Langkah Ini

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Bawaslu Jabar memutuskan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bekasi memenuhi unsur keberpihakan ASN terhadap kepentingan politik.

Sebelumnya foto yang diduga para camat memperlihatkan jersey olahraga bernomor punggung dua, diasosiasikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan capres cawapres kontestan Pilpres 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jabar Syaiful Bachri menuturkan, pada 24 Januari 2024 Bawaslu Jawa Barat menerima permintaan koreksi dari pelapor terhadap hasil penanganan Laporan Nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 yang ditangani oleh Bawaslu Kota Bekasi.

Dikatakan Syaiful, alasan pelapor mengajukan permintaan koreksi dikarenakan hasil penanganan Bawaslu Kota Bekasi tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu dan laporan tidak memenuhi unsur netralitas Aparatur Sipil Negara.

Pelapor juga menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, materi kampanye pemilihan umum meliputi Pasal 22 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyatakan “Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a) nomor urut; dan b) foto atau gambar.”

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

"Berdasarkan uraian tersebut seharusnya laporan yang disampaikan memenuhi syarat adanya dugaan keberpihakan ASN terhadap kepentingan politik," ucapnya dalam keterangan rapat pleno Selasa 6 Februari 2024.

Menindaklanjuti Permintaan Koreksi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah
meregistrasi Permintaan Koreksi tersebut dengan nomor Register Permohonan Koreksi 001/K/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 25 Januari 2024. Selanjutnya Bawaslu Jabar melakukan pemeriksaan atas Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Pelapor Permintaan Koreksi pada tanggal 31 Januari 2024.

"Hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan keputusan berupa penerusan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Aparatur Sipil Negara," katanya.

Kronologi kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bagian Humas Kota Bekasi, dalam kasus foto ini terjadi saat aparatur Pemkot Bekasi melakukan kegiatan pertandingan sepakbola persahabatan di Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi, pada Jumat, 29 Desember 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat