PIKIRAN RAKYAT - Status darurat sampah di Kabupaten Cianjur diperpanjang, ini karena progres pembangunan akses jalan keluar masuk menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon belum juga rampung.
Masa darurat sampah diperpanjang sampai pekan ketiga atau pada 9 Februari 2034 setelah penetapan status darurat sampah sejak Jumat, 19 Januari 2024 lalu.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, kondisi terbaru saat ini dalam progres pengerasan jalan akses masuk TPAS pengganti masih berlumpur akibat cuaca hujan yang terjadi terus-menerus.
“Kita perpanjang masa darurat sampah di Cianjur sampai Jumat (9 Februari 2024) karena akses jalan di TPAS Mekarsari belum selesai. Harusnya sepekan atau dua pekan sudah selesai,” ucap Herman saat ditemui di Kecamatan Pasirkuda, Selasa, 6 Februari 2024.
Menurut Herman, proses pengerasan dilakukan terus-menerus selama 24 jam. Kondisi itu pun harus dengan cuaca kemarau. Sehingga pengerasan terjadi.
“Kemarin saya ke sana, hujan yang terjadi terus-menerus membuat tanahnya kembali berlumpur sehingga sulit untuk dilakukan pengerasan,” kata dia.
Jika pengerasan berhasil, maka sampah-sampah yang ada di TPAS Pasir Sembung akan dipindahkan ke TPAS Mekarsari.
“Makanya status darurat sampahnya diperpanjang. Kalau sampai Jumat belum selesai, ditambah sepekan lagi,” katanya.
Herman mengatakan, untuk penggunaan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) 2024 dari APBD, pihaknya mengajukan mesin pencacah sampah untuk ditempatkan di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Cianjur.