kievskiy.org

Kejari Cianjur Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMD yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi.
Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi. /Freepik/creativeart

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tersangka terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan, Perusahaan Persero Daerah Cianjur Sugih Mukti (CSM) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- I56 M2.27/Fd2/10 2023 Tanggal 24 Oktober 2023.

Terhadap perkara tersebut Tim Penyidik Kejari Cianjur telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi yang berjumlah 30 orang serta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro mengatakan, dengan alat bukti yang cukup dengan 3 (tiga) orang tersangka yang berasal dari internal PT Cianjur Sugih Mukti di antaranya Tersangka AH sebagai Assistant Manager/SPV Sales Marketing, FMR sebagai SPV sales dan marketing dan RTP sebagai SPV Operasional.

"Kronologis Perbuatan yang dilakukan para Tersangka. Bahwa telah adanya kecurangan (fraud) dalam kegiatan perdagangan PT CSM di mana terjadinya transaksi pembelian dan penjualan komoditi fiktif pada PT Cianjur Sugih Mukti," ucapnya, usai penetapan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kamis, 1 Februari 2024.

Yudi mengatakan, yang dilakukan para tersangka oleh tim perdagangan dalam hal ini Supervisor Sales & Marketing dan Supervisor Operasional sejak 2022 sampai 2023.

"Dengan cara bermula ketika Uang Pembelian dari perusahaan (PT CSM) masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional kemudian uang tersebut sebagian disalurkan kepada FMR selaku Spv Sales dan sebagian kepada AH," katanya.

Yudi mengatakan, uang yang masuk kepada FMR dikirimkan kepada beberapa Rekening seolah-olah ada transaksi pembelian kemudian uang yang sudah dikirimkan tersebut dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang kemudian dibuat faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru kepada pelanggan.

"Kemudian uang yang ada pada AH, sebagian digunakan untuk membayar piutang perusahaan dengan membuat kuitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama-nama fiktif sehingga seolah-olah terjadi pembelian padahal uang tersebut masuk kembali ke kas perusahaan sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan," katanya.

Untuk sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan (setoran) dalam satu hari akan dikumpulkan oleh AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat