kievskiy.org

KPU Jabar Catat 85.000 Pemilih Ajukan Pindah TPS hingga 7 Februari 2024

Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah mendata pemilih yang pindah maupun yang masuk ke Jabar hingga 7 Februari 2024. Tanggal 7 Februari merupakan hari terakhir pemilih untuk berpindah TPS.

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, mengenai Data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sejauh ini ada 85.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang keluar dari Jawa Barat karena mutasi kerja dari total 35,7 juta DPT se-Jawa Barat, pada Pemilu 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kalau yang masuk, 75.000 di Jawa Barat dan hari ini terakhir mengurus DPTb," ucapnya Kamis, 8 Februari 2024.

Dikatakan Ummi, Rabu, 7 Februari 2024 kemarin merupakan hari terakhir pemilih tetap untuk mengajukan perpindahan TPS. Pihaknya telah memberikan dua kesempatan pemilih tetap pindah karena sesuatu hal.

"Ada alasan pemilih bisa pindah. Jika pengajuan H-30 atau batas terakhir 15 Januari masih diperbolehkan pindah jika bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, lalu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas," kata Ummi.

Selanjutnya, alasan lainnya, pemilih menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan rutan lapas atau menjadi terpidana, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana, dan bekerja di luar domisili.

Kemudian, KPU pun memberikan kesempatan pemilih untuk pindah sebelum tujuh hari dari puncak Pemilu atau paling lambat sebelum 7 Februari 2024. Alasan-alasan yang dapat diterima KPU lebih sedikit dari alasan H-30.

Pada kesempatan kedua, alasan yang dapat diterima yaitu karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Adapun cara mengurus pindah memilih di antaranya, pastikan namanya terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tetap cek di https: //cekDPTonline.kpu.go.id/. Lalu kunjungi PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kota terdekat di daerah untuk mendapatkan formulir model A surat pindah pemilih dengan membawa KTP atau kartu keluarga serta membawa bukti dukung pindah pemilih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat