kievskiy.org

KPU Jawa Barat Musnahkan Ribuan Surat Suara karena Rusak

Ribuan surat suara yang rusak di Gudang KPU Cimahi dimusnahkan.
Ribuan surat suara yang rusak di Gudang KPU Cimahi dimusnahkan. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memusnahkan ribuan surat suara yang rusak di Gudang KPU Cimahi, Kota Cimahi, Selasa, 13 Februari  2024. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong. 

Adapun surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, hingga DPRD Jabar

Giat pemusnahan surat suara tersebut disaksikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus, hingga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko.

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, untuk total jumlah surat suara yang telah dimusnahkan di 27 kabupaten dan kota di Jabar sebab masih dalam proses pendataan. Surat suara itu dikategorikan rusak karena kondisinya cacat, ada bagian yang sobek, atau warnanya memudar.

Baca Juga: Daftar Promo Rekreasi di Jakarta Spesial Hari Pemilu 2024, Ada Jakarta Aquarium hingga TMII

"Ini kan secara aturan memang harus dimusnahkan," kata Ummi kepada wartawan.

Menurut Ummi, dengan dibakar di dalam tong dan disaksikan banyak pihak, diharapkan tak ada kecurangan yang terjadi.

Di lokasi yang sama, Bey mengatakan, kegiatan pemusnahan itu memang harus dilakukan H-1 sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi itu memang aturannya H-1, jadi di semua KPU itu memang H-1 harus dimusnahkan, itu yang baik yang surat suara yang rusak maupun yang berlebih," kata dia.

Sementara itu, pada kesempatan pengecekan ke sejumlah TPS di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi, Bey dan Forkopimda mengecek TPS 48 yang berada di Jalan Kembar Palem, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat