kievskiy.org

DPO Sejak 2013, Mantan Kades Kasus Korupsi Raskin Akhirnya Terciduk

DPO 2013, mantan kades diciduk.*
DPO 2013, mantan kades diciduk.* /Pikiran-Rakyat.com/Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2013, mantan Kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Romansyah, akhirnya berhasil diciduk petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 25 September 2020.

Dirinya merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana beras miskin (raskin) tahun anggaran 2008. Dimana yang bersangkutan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. Akan tetapi ketika akan dieksekusi, terpidana ini malah melarikan diri dan tidak diketahui rimbanya. Hingga pada tahun 2013, aparat penegak hukum menetapkannya sebagai DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif SH, mengatakan, pada Jumat 25 September 2020 sekitar pukul 06.00 pagi kejaksaan telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus korupsi atas nama Dadang Romansyah.

Baca Juga: Singgung Avigan hingga Vaksin Corona, dr. Tirta: Faktanya Obat Covid-19 Itu Belum Pernah Ada

Tersangka sudah 7 tahun menjadi DPO dan akhirnya keberadaannya berhasil diketahui dan sudah pulang kembali ke rumahnya di Kecamatan Bojonggambir hingga ditangkap oleh tim yang dibentuk kejaksaan. Selama itu tersangka kabur dan pindah-pindah tempat di daerah Indonesia

"Dia mantan kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir, DPO kasus korupsi penyalahgunaan dana beras miskin tahun 2008," jelas Syarif.

Tersangka ini, terang dia, sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. Namun saat hendak dieksekusi tahun 2012 malah melarikan diri, kemudian ditetapkan DPO tahun 2013. Setelah mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Bojonggambir, kemudian kejaksaan membentuk tim.

Baca Juga: AS Serang Tiongkok Bertubi-tubi dalam Majelis Umum PBB, Tiongkok: Sudah Hentikan!

Atas instruksi Kajari, maka dibentuklah tim untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tanpa ada perlawanan, terpidana inipun akhirnya menyerah untuk diangkut petugas menjalani masa tahanannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat