kievskiy.org

Jambret Bersenjata Tajam Serang Ibu-ibu di Sukabumi hingga Terluka, Pelaku Diamuk Warga

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Dua pemuda diringkus polisi setelah nekat melakukan aksi penjambretan kepada ibu-ibu di Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Sabtu, 24 Februari 2024 siang sekira pukul 13.30 WIB. Bahkan, kedua pelaku melakukan aksi kriminal tersebut sambil membawa senjata tajam, dan tak segan melukai korbannya.

Aksi penjambretan itu gagal setelah korbannya, Hesti Sri Wahyuni (35) mempertahankan tas berisi barang-barang berharga yang hendak dijambret. Meski barang-barangnya tak berhasil dijambret, tetapi tubuh Hesti sempat terpental ke aspal serta kepalanya membentur trotoar, sehingga ia mengalami luka di kepala. Beruntung, bukan luka berat.

Warga yang mengetahui ada penjambretan kemudian berdatangan ke lokasi dan langsung mengejar para pelaku hingga tertangkap. Warga yang kesal pun melampiaskan amarahnya kepada kedua pelaku yang berhasil ditangkap.

"Jadi saya itu mau pulang. Tunggu angkot, enggak ada, jadi pesan ojol. Di aplikasi tinggal satu menit lagi mau sampai, pas saya berdiri tiba-tiba ada orang boncengan di motor narik tas saya. Saya tarik lagi, mereka ancam sambil bawa celurit. Mereka tarik tas lagi, terus jatuh dari motor. Saya di situ teriak minta tolong, mereka (pelaku) pada lari, motor ditinggal," kata Hesti.

"Warga kan pada ngejar. Saya peringatin warga supaya hati-hati, soalnya mereka (pelaku) bawa celurit. Terus dari situ saya langsung telepon teman sama saudara. Langsung dijemput dan dibawa ke rumah sakit. Sesudah itu saya tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Tahu-tahu kabar pelakunya sudah ditangkap dan dibawa ke Polsek Citamiang," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kapolsek Citamiang Ajun Komisaris Polisi Iwan Hendi Sutisna menyebut, kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial JB (20) dan RM (26). Kedua pelaku merampas atau menjambret tas berisi barang berharga dan uang milik korban, tetapi gagal hingga akhirnya kedua pelaku langsung dikejar warga. Iwan juga membenarkan kedua pelaku melancarkan aksinya sambil membawa senjata tajam.

"Saat tas korban akan dirampas secara paksa, saat itu juga korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik-menarik. Namun, karena korban tak kuat melawan, alhasil korban terseret ke jalan dan kepalanya membentur trotoar. Terjadi tarik-menarik sehingga korban terjatuh dan terluka di kepala. Kedua pelaku berhasil kita amankan tak lama setelah kejadian. Masih kita dalami apakah kedua pelaku ini residivis atau bukan," kata Iwan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, sebilah senjata tajam jenis celurit dan tas korban yang isinya barang berharga dan uang. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 ayat 2 huruf 2 E, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hingga saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Citamiang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat