kievskiy.org

Baznas Kuningan Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Segini Besarannya

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Nattanan23

PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah pada 1445 Hijriah/2024 Masehi yakni sebesar 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang Rp40.000.

Nilai besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan syari’ah penentuan zakat fitrah 1445 hijriah.

Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, Yayan Sopyan mengatakan bahwa rapat tersebut melibatkan unsur terkait di antaranya pihak Baznas, MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, PD PUI, Kesra Setda dan sejumlah ormas Islam se-Kabupaten Kuningan.

Disepakati bahwa, besaran zakat mengacu pada harga beras kualitas premium yang saat ini dijual Rp16.000 per kilogram.

“Ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait. Telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 di Kabupaten Kuningan Rp40.000 per orang,” katanya.

Menurut Yayan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.

Distribusi zakat fitrah

Dewan Syari’ah Baznas Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mengimbau dengan ditetapkannya besar zakat fitrah umat Islam diharapkan bisa menunaikan salah satu kewajiban tersebut.

“Harapannya zakat fitrah bisa dilakukan lebih awal, tidak mepet waktu menjelang Idul Fitri. Tujuannya agar zakat fitrah bisa didistribusikan kepada yang berhak menerima,” kata Dian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat