kievskiy.org

KPU Karawang Nonaktifkan Ketua dan 1 Anggota PPK Cikampek yang Geser Suara Caleg

Ilustrasi bilik suara di TPS Pemilu 2024.
Ilustrasi bilik suara di TPS Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menonaktifkan dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya dan satu anggota PPK Lemahabang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kini menonaktifkan ketua dan satu anggota PPK Cikampek. Hal itu dilakukan setelah ditemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Dengan demikian KPU Karawang telah menonaktifkan lima orang PPK yang terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. "Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik," ujar seorang Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, Minggu, 3 Maret 2024.

Disebutkan, di PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya. Mereka telah dengan sengaja menggeser perolehan suara PKB dan caleg nomor urut 2 ke caleg nomor urut 1.

Perbuatan ketua dan seorang anggota PPK Cikampek itu diprotes oleh sejumlah pendukung caleg nomor urut 9 karena dianggap merugikan caleg dukungannya. Setelah dilakukan sinkronisasi data perolehan suara hasil rekapitulasi PPK yang ada di Bawaslu, terbukti adanya pergeseran lebih dari 2.000 suara dari perolehan suara partai dan caleg nomor urut 2 ke caleg nomor urut 1.

Atas dasar itu, lanjut Ikmal, pihak Bawaslu Karawang meminta dilakukan pencermatan ulang. Dan pihak PPK Cikampek pun harus melakukan penghitungan ulang C Plano 8 desa dari 10 desa yang ada di Kecamatan Cikampek.

Setelah dilakukan penghitungan ulang, ternyata benar terjadi pergeseran hingga lebih dari 2.000 suara ke salah satu caleg. "Hal ini yang membuat KPU Karawang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan satu anggota PPK yang bermain curang," kata Ikmal.

Dijelaskan, Ketua PPK Cikampek, Khoerudin mengaku hal itu terjadi karena faktor kelelahan sehingga kemungkinan terjadi salah input. Namun hal ini dibantah oleh sejumlah saksi yang turut mengikuti proses rekapitulasi di PPK Cikampek.

Sebab, sebelum adanya aksi protes pada Rabu, 28 Februari 2024, proses rekapitulasi sudah selesai pada Selasa, 27 Februari 2024 dan hasilnya sudah disetujui oleh para saksi dan akan dilakukan Plano penetapan pada Rabu, 28 Februari. Namun jelang dilakukan plano penetapan ditemukan adanya ketidaksesuaian data D1, dimana adanya dugaan pergeseran suara pada perolehan suara PKB.

Akhirnya Plano penetapan mengacu kepada hasil penghitungan ulang. Dari hasil itu siaran terbanyak diperoleh oleh caleg nomor urut 9.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat