kievskiy.org

13 ASN Kabupaten Bekasi Dipecat karena Indisipliner, Mayoritas Bolos Kerja

Ilustrasi dipecat.
Ilustrasi dipecat. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas 16 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian dan pidana. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai dan perbaikan kinerja yang berbasis pada pelayanan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 ASN diberhentikan dan tiga lainnya dikenakan sanksi penurunan pangkat.  

Mereka terbukti melanggar ketentuan sebagaimana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi tersebut merupakan hasil dari peninjauan sejak 2023 lalu, salah satunya seorang pegawai diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tutorial Daftar Bansos PKH Maret 2024 Antigagal, Jalur Offline Wajib Bawa Dokumen Ini

Kemudian terdapat 11 ASN lainnya yang juga diberhentikan dengan hormat tapi tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Lalu seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dengan hormat tapi tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan target kinerja paling kurang 90%.

Selain 13 orang yang diberhentikan itu, terdapat tiga pegawai lainnya yang diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Baca Juga: Apakah Harga BBM Bakal Naik Jelang Ramadhan 2024? Begini Kata Erick Thohir

Penjabat Bupati Dani Ramdan menegaskan, kedisiplinan merupakan poin utama seorang abdi negara. Untuk itu komitmen tinggi diperlukan sebagai bukti dari kelayakan seorang pegawai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat