kievskiy.org

Bupati Karawang Bakal Cabut Izin Operasional Panti Pijat yang Buka Selama Ramadhan 2024

Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat karaoke di wilayah Karawang Kota, Minggu dini hari lalu.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat karaoke di wilayah Karawang Kota, Minggu dini hari lalu. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memastikan bakal mencabut izin operasional salah satu spa atau panti pijat modern yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur. Alasannya, pengelola spa tersebut telah melakukan pelanggaran, bahkan terindikasi melecehkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

"Sebelum Ramadhan tiba, kami telah mengeluarkan Surat Edaran No. 100.3.4/913/Satpol PP/8 Maret 2024 terkait larangan operasional tempat hiburan malam, termasuk panti pijat," ujar Aep seusai bertemu Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, Senin, 18 Maret 2024.

Akan tetapi, lanjut Aep, berdasarkan hasil pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, ternyata ada satu tempat spa yang sama sekali tidak mengindahkan SE yang diterbitkannya. Spa itu tetap buka seperti biasa, bahkan terapisnya pun ada.

Dijelaskan Aep, saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke, dirinya sempat akan mencabut izin operasional pengelola THM dan panti pijat yang membandel. Ternyata, setelah acakan itu terucap masih ada pengelola panti pijat yang meremehkannya.

Padahal, sambut Aep, SE dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramada. Selain itu, untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama.

"Ketika ada yang menganggap enteng SE tersebut, dengan sangat terpaksa izin operasional akan dicabut," katanya.

Dijelaskan juga, selain akan mencabut izin operasional salah satu panti pijat, Pemkab Karawang juga akhirnya melarang semua tempat karaoke beroperasi selama Ramadhan 2024. Mereka boleh beroperasi lagi 3 hari setelah lebaran.

"Keputusan itu kami ambil setelah melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke, Minggu malam lalu. Ternyata hampir semua tempat karaoke itu melakukan pelanggaran jam operasional juga masih menjual minuman keras," kata Aep.

Akhirnya, lanjut dia, pihaknya menggelar rapat bersama unsur Forkopimda lainnya, para tokoh agama dan pengelola karaoke dan disepakati karaoke tutup selama Ramadhan 2024. Kebijakan itu diyakini Aep tidak akan mengganggu kehidupan karyawan tempat karaoke tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat