kievskiy.org

Bupati Karawang Sidak Tempat Karaoke, Langsung Segel dan Larang Beroperasi selama Ramadhan

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bersama Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Letkol Inf. Dede Hermawan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke di wilayah Karawang Kota. Dari hasil Sidak itu, bupati memutuskan semua tempat karaoke dilarang beroperasi sepanjang Ramadhan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bersama Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Letkol Inf. Dede Hermawan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke di wilayah Karawang Kota. Dari hasil Sidak itu, bupati memutuskan semua tempat karaoke dilarang beroperasi sepanjang Ramadhan. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah tempat karaoke di wilayah Karawang Kota disegel Pemerintah Kabupaten Karawang, Minggu dini hari, 17 Maret 2024. Hal itu dilakukan setelah Bupati Aep Syaepuloh bersama Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0606 Letkol Inf. Dede Hermawan melakukan sidak ke tempat karaoke tersebut. 

Bupati Aep menemukan pelanggaran yang dilakukan para pengelola karaoke itu. Mereka beroperasi melebihi ketentuan yang disebutkan dalam Surat Edaran Bupati No. 100.3.4/913/Satpol PP/8 Maret 2024.

"Dalam SE itu kami melarang panti pijat dan diskotik beroperasi sepanjang Ramadhan tahun ini. Sementara tempat karaoke diberi toleransi boleh beroperasi selama 3 jam mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB dengan ketentuan tidak menjual miras dan pemandu lagunya berpakaian sopan," ujar Aep Syaepuloh. 

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, sejumlah tempat karaoke beroperasi melebihi ketentuan. Bahkan di tempat karaoke itu dijual miras beralkohol tinggi dan LC berpakaian tak sopan. 

Baca Juga: 12 Drama Korea yang Dibintangi Kim Ji Won Selain Queen of Tears, Populer pada Masanya

"Atas dasar itu, kami menyegel tempat karaoke tersebut dan melarang beroperasi hingga lebaran usai. Pengawasan mengenai hal ini kami serahkan kepada pihak Satpol PP," kata Aep menegaskan. 

Dijelaskan pula, dirinya bersama Kapolres dan Dandim merasa kesal saat melihat sendiri pengelola karaoke masih menjual miras. Bahkan sebagian ada yang kucing-kucingan menutup gerbang pintu masuk padahal di dalamnya ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadhan.

Aep menuturkan, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya memutuskan menutup semua operasional tempat karaoke di wilayah Karawang selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Menengok Balong Kramat Ragawacana di Kuningan, Pernah Ditemukan Benda Prasejarah

Selain itu, semua pengelola tempat karaoke yang diketahui melanggar aturan diperintahkan menghadap pihak Satpol PP. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat