kievskiy.org

Sabotase Suara Caleg, 5 PPK di Karawang Tanggung Malu hingga Harus Dinonaktifkan

Ilustrasi - Lima PPK di Karawang dinonaktifkan karena terbukti melanggar etik dengan memindahkan suara caleg di Pemilu 2024.
Ilustrasi - Lima PPK di Karawang dinonaktifkan karena terbukti melanggar etik dengan memindahkan suara caleg di Pemilu 2024. /Tintus Belang/FLORESTERKINI.com Tintus Belang/FLORESTERKINI.com

PR TASIKMALAYA - Di tengah perhitungan suara Pemilu 2024 yang hingga saat ini masih berlangsung, lima PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Karawang harus rela diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Hal ini terkait dengan terbongkarnya ulah lima PPK di Karawang tersebut yang mencoba untuk menyabotase suara calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. KPU Karawang pun langsung turun tangan menindak kecurangan ini.

5 PPK yang telah dinonaktifkan oleh KPU Karawang karena terbukti memainkan suara caleg di Pemilu 2024 ini yakni PPK di wilayah Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek.

Dalam hal ini, dua Ketua PPK di Cikampek dinonaktifkan bersama dengan satu anggotanya. Sementara itu, suara caleg yang dimainkan oleh para PPK di Karawang ini berasal dari partai yang berbeda-beda.

Baca Juga: KPU Karawang Nonaktifkan Ketua dan 1 Anggota PPK Cikampek yang Geser Suara Caleg

Diketahui bahwa kecurangan yang mereka lakukan yakni dengan memindahkan perolehan suara calon legislatif tertentu kepada caleg lainnya, yang di mana hal ini akan merugikan satu pihak caleg.

Seorang anggota dan Ketua PPK Cikampek terbukti telah memindahkan perolehan suara ke dua caleg di PKB, artinya suara caleg lain yang diambil mengalami kerugian karena kehilangan suaranya.

Lalu PPK Lemahabang diberhentikan karena ketahuan memindahkan suara caleg lain untuk menambah perolehan suara dua caleg di Partai Golkar.

Sementara dua anggota PPK Pakisjaya diberhentikan karena telah berusaha memindahkan suara caleg lain untuk ditambahkan ke dua caleg di Partai Demokrat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat