kievskiy.org

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2024 Dikonversi dengan Uang di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Ilustrasi zakat fitrah 2024.
Ilustrasi zakat fitrah 2024. /Pixabay/Chaded2557

PIKIRAN RAKYAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah dikonversi uang untuk periode 1445 H / 204  M di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Besaran zakat dengan uang ini bisa digunakan sebagai pengganti beras 2,5kg atau 3,5 liter.

Penetapan besaran zakat fitrah dengan uang itu tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Jawa Barat Nomor 117/BAZNAS-Jabar/III/2024. BAZNAS Jabar menetapkan besaran yang berbeda-beda di setiap daerah.

Besaran zakat fitrah dikonversi uang di Jawa Barat

Berikut besaran zakat fitrah dikonversi dengan uang seharga 2,5 kg beras di 28 wilayah Jawa Barat:

  1. Kabupaten Bandung: Rp40.000,-
  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000,-
  3. Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-
  4. Kabupaten Bogor: Rp42.000,-
  5. Kabupaten Ciamis: Rp40.000,-
  6. Kabupaten Cianjur: Rp40.000,- atau Rp55.000,-
  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
  8. Kabupaten Garut: Rp41.250,-
  9. Kabupaten Indramayu: Rp40.000,-
  10. Kabupaten Karawang: Rp38.500,-
  11. Kabupaten Kuningan: Rp40.000,-
  12. Kabupaten Majalengka: Rp37.800,-
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500,-
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000,-
  15. Kabupaten Subang: Rp42.000,-
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000,-
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000,-
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000,-
  19. Kota Bandung: Rp40.000,-
  20. Kota Banjar: Rp40.000,-
  21. Kota Bogor: Rp45.000,-
  22. Kota Bekasi: Rp45.000,-
  23. Kota Cimahi: Rp40.000,-
  24. Kota Cirebon: Rp45.000,-
  25. Kota Depok: Rp45.000,-
  26. Kota Sukabumi: Rp37.500,-
  27. Kota Tasikmalaya: Rp45.000,-

Besaran ini mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari.

Pengertian zakat

Zakat adalah rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di suatu daerah seperti beras, gandum, dan sejenisnya.

Zakat fitrah juga bisa diganti wujudnya dengan uang, ketentuannya kita harus membayar sesuai dengan harga dari makanan pokok tersebut dikalikan besaran zakatnya yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Atau sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah melalui badan amil zakat nasional.

Sementara zakat mal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya. Nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. Sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qomariyah/ tahun Hijriyah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat