kievskiy.org

Zakat Fitrah di Cimahi Disesuaikan dengan Harga Beras, Berapa Besarannya?

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Nattanan23

PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 yakni 2,5 kilogram beras atau setara Rp40.000 per orang.

Warga muslim Kota Cimahi diimbau segera menunaikan kewajiban zakat fitrah bagi yang mampu. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai kriteria.

"Kami mengajak masyarakat segera menunaikan zakat fitrah pada ramadan 2024. Untuk Kota Cimahi, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sudah ditetapkan, yaitu sebanyak 2,5 kilogram (3,5 liter beras) atau jika diuangkan sebesar Rp40.000 per jiwa," ujar Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Baznas Kota Cimahi H. Robi Nugraha pada Senin 25 Maret 2024.

Penetapan zakat fitrah mengacu pada Surat Edaran Ketua Baznas Kota Cimahi Nomor 037/Kep.Ket.Baznas-KC/III/2024 tentang Perubahan Penetapan Besaran Zakat Fitrah di Kota Cimahi Tahun 1445 H/2024 M.

Besaran zakat fitrah Kota Cimahi sama dengan sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, dan Kota Banjar.

Disesuaikan dengan harga beras

Robi mengatakan bahwa nilai zakat fitrah dalam bentuk uang rupiah disesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat ini dan dikonsumsi sehari-hari. Apalagi, harga beras tengah melambung tinggi di pasaran.

"Ketentuan zakat diterapkan bagi yang mampu. Tahun lalu zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp32.500, tahun ini Rp40.000, naik Rp7.500. Nilainya melihat fluktuasi harga beras di pasaran yang sampai Rp17.000 per kilogram minggu kemaren. Dimana harga beras saat ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Jadi, kisaran harga pasaran beras sesuai yang dikonsumsi masyarakat menentukan nilai zakat fitrah yang ditetapkan," katanya.

Robi menyatakan, Baznas sudah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di 15 kelurahan se-Kota Cimahi. Terdiri dari UPZ kelurahan 15 orang dan jajarannya, serta 312 RW di seluruh kelurahan.

"Kita sudah ada UPZ di tiap kelurahan. Masyarakat sudah bisa membayarkan zakat fitrah, maupun serta zakat maal dan infak sedekah lewat UPZ RW dan pengurusnya di wilayah kelurahan masing-masing," ujarnya.

Terdapat sejumlah asnaf yang harus didistribusikan oleh UPZ RW. "Untuk pendistribusian zakat mekanismenya dari 100 persen perhimpunan dan penerimaan zakat oleh UPZ RW, 67,5 persen dibagikan untuk asnaf fakir miskin, 12,5 persen dibagikan untuk asnaf amilin, 9 persen dibagikan untuk asnaf mualaf, riqob, gorimin, dan fisabilillah," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat